Pajak
KPK Soroti Pengelolaan Restitusi Pajak, DJP Siapkan Langkah Perbaikan
Temuan KPK mendorong DJP memperkuat sistem restitusi agar lebih transparan, terstandar, dan akuntabel
DJP menilai masukan dari KPK menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan, khususnya dalam memastikan proses restitusi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi dan penyempurnaan disebut terus dilakukan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.
Dalam penjelasannya, otoritas pajak menegaskan bahwa ruang diskresi fiskus sebenarnya telah dibatasi melalui ketentuan peraturan, standar operasional, serta penggunaan parameter berbasis data. Ke depan, DJP berencana meningkatkan standardisasi proses agar setiap keputusan dapat lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Selain itu, langkah penguatan pengawasan juga terus dilakukan, antara lain melalui peningkatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal. DJP juga mengembangkan pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) agar pengawasan lebih fokus pada wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi.
Upaya lainnya adalah pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terintegrasi atau coretax system. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi proses serta menyediakan jejak audit yang lebih jelas dalam setiap tahapan restitusi pajak.
Dengan berbagai langkah tersebut, DJP berharap tata kelola restitusi pajak ke depan dapat semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam prosesnya.
Artikel Terkait
24 Apr 2026
DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi
24 Apr 2026
DJP Himpun 11,65 Juta SPT Tahunan, Capai 77 Persen dari Target
24 Apr 2026
Mahasiswa Akuntansi Unpam Edukasi Hidden Tax pada Transaksi Digital di SMAN 1 Pabuaran
22 Apr 2026
DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Media untuk Edukasi Perpajakan