Pajak
DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Lagi Batas Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi
Relaksasi pelaporan hanya berlaku hingga 30 April 2026, wajib pajak diminta segera menyampaikan SPT sebelum tenggat
DJP menyatakan bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku hingga 30 April 2026. Hingga saat ini, otoritas pajak belum memiliki rencana untuk memperpanjang kembali kebijakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif hingga akhir April 2026 untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Selama periode relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT masih diberikan kesempatan tanpa dikenakan denda maupun bunga, termasuk bagi yang memiliki status kurang bayar, sepanjang kewajiban tersebut diselesaikan sebelum batas waktu berakhir.
DJP juga menegaskan bahwa tidak akan diterbitkan surat tagihan pajak selama masa relaksasi, dengan catatan pelaporan dan pembayaran dilakukan sesuai tenggat yang telah ditentukan.
Dengan waktu yang semakin terbatas, DJP mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum 30 April 2026. Jika pelaporan dilakukan setelah periode tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
24 Apr 2026
KPK Soroti Pengelolaan Restitusi Pajak, DJP Siapkan Langkah Perbaikan
24 Apr 2026
DJP Himpun 11,65 Juta SPT Tahunan, Capai 77 Persen dari Target
24 Apr 2026
Mahasiswa Akuntansi Unpam Edukasi Hidden Tax pada Transaksi Digital di SMAN 1 Pabuaran
22 Apr 2026
DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Media untuk Edukasi Perpajakan